Sunday, October 10, 2021

Makna Kemerdekaan Ri Dan Bendera Merah Putih

October 10, 2021
Makna Kemerdekaan RI dan Dendera Merah Putih Makna Kemerdekaan RI dan Bendera Merah Putih

BllogPendidikan.net
- Kemerdekaan hakikatnya bukan hanya semata membebaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa ajaib atau pihak lain. Tetapi lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki yakni kesanggupan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu dan ambisi eksklusif.

Makna Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

Seorang pejabat birokrasi atau pemimpin disebut merdeka jika pejabat atau pemimpin itu mampu membebaskan dirinya dari ambisi-ambisi untuk kepentingan langsung, keluarga golongan, dan partai politik pengusungnya serta mampu membebaskan dirinya dari tekanan orang-orang tertentu, dan kemerdekaan pejabat itu tidak lain hanya menimbang-nimbang kepentingan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya. 

Seorang cendekiawan dan akademisi yang merdeka yaitu yang selalu menyuarakan kebenaran dan keberpihakan terhadap masyarakat banyak, pola pikirnya tidak melakukan dalam rangka upaya pembodohan penduduk , terlebih dengan menggunakan dalil, argumentasi dan argumentasi yang sengaja didistorsikan atau disalahtafsirkan.

Seorang penegak aturan (baik itu hakim, jaksa, polisi maupun advokat) yang merdeka yaitu orang yang mempunyai akad berpengaruh untuk menjadikan aturan yang benar selaku panglima tertinggi di negeri ini. Asas keadilan dan obyektivitas akan betul-betul dijunjungnya, tidak akan berani mempermainkan aturan hanya karena iming-iming jabatan atau materi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu walaupun itu perihal dirinya sendiri. 

Seorang pegawai atau karyawan yang merdeka ialah orang yang berupaya mengoptimalkan peluangdirinya untuk menjangkau prestasi kerja yang baik dan berguna, dengan landasan pengabdian dan penuh tanggung jawab. Seorang rakyat yang merdeka adalah rakyat yang memperlihatkan sikap kritis dan bertanggungjawab terhadap keamanan dan kemaslahatan bangsanya ke depan. 

Rakyat yang merdeka tidak mudah diprovokasi oleh provokator yang tidak bertanggungjawab yang bermaksud mengakibatkan mereka selaku obyek perasan dan kuda tunggangan demi ambisi dan kepentingan sesaat. 

Jika pilar-pilar itu belum terpenuhi secara global, maka sulitlah untuk menyampaikan bangsa ini telah merdeka sepenuhnya, yang ada pasti hanyalah merdeka dalam arti semu, dan merdeka dalam arti cuma sekedar lepas dari penjajahan fisik dan militer, bagaimana mungkin dapat disebut sebuah bangsa merdeka kalau problem bangsa itu dari persoalan politik sampai budaya sangat kental dipengaruhi oleh kekuatan, kemauan dan kepentingan negara abnormal.

Sejarah Bendera Merah Putih

Pada Zaman dahulu, bendera merah putih ini digunakan oleh kerajaan-kerajaan antik yang ada di Indonesia. Katanya, warna merah dan putih dalam bendera negara indonesia terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit dengan 9 garis merah dan putih.

Warna bendera ini sebelumnya juga pernah digunakan saat Jayakatwang melawan kertanegara yang berasal dari Kerajaan Singosari. Ketika perang ia Aceh dahulu, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang terdapat gambar pedang, bulan sabit, matahari, bintang, serta beberapa ayat suci AL-Alquran.

Pada perang Jawa pada 1825-1830 M. Pangeran Diponegoro menggunakan panji panji yang berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Setelah itu, warna-warna ini dihidupkan kembali para mahasiswa dan lalu nasionalis pada permulaan abad 20 sebagai lisan nasionalisme terhadap Belanda.

Bendera merah putih pertama kalinya digunakan di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintah kolonialisme, bendera ini dilarang dipakai. Pada saat itu Indonesia sedang dalam penjajahan Belanda dan pengibaran bendera dihentikan oleh para prajurit Belanda.

Tahun 1940 Jepang menginvasi Indonesia. Gerakan-gerakan nasionalisme pun mulai bermunculan.

17 Agustus 1945

Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 (saat kemerdekaan Indonesia) di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Pada ketika itu Soekarno menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Yang menjahit Bendera Merah Putih untuk pertama kali ialah Ibu Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Bahan Bendera Merah Putih ini dari katun Jepang yang berskala 276 x 200 cm.

Bendera ini dikibarkan cuma pada ketika 17 Agustus saja pada tahun 1946-1968.
Sejak tahun 1969, bendera ini tidak berkibar lagi karena sobek, dan bendera ini disimpan di Istana Merdeka Bendera Merah Putih dikibarkan lagi setelah tahun 1969 berbentukduplikat (terbuat dari sutera) dan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.

Arti dari Bendera Sang Saka Merah Putih

Bendera sang saka merah putih Indonesia melambangkan semangat Indonesia agar mampu lepas dari penjajahan Belanda. Merah yakni berani, berani melawan penjajah. Putih melambangkan kesucian/suci, niat suci para satria dan rakyat membela serta memperjuangkan kemerdekaan negeri Indonesia tercinta.

Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 35, Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih. Pengibaran bendera merah putih bermaksud untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri atas kemerdekaan Indonesia yang sudah diberikan yang kuasa.

Aturan Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap perayaan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi lazim, serta transportasi pribadi di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri.

Bendera Negara dikibarkan pula pada saat peringatan hari-hari besar nasional maupun peristiwa lain, diantaranya :
  1. Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
  2. Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
  3. Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
  4. Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
  5. Tanggal 10 November, Hari Pahlawan
  6. Peristiwa lain, suatu insiden besar maupun peristiwa yang luar biasa yang sedang dialami bangsa Indonesia. Contohnya pada dikala kunjungan Presiden atau Wapres ke daerah ataupun pada dikala perayaan dirgahayu kawasan.
Bendera Negara ini wajib dikibarkan setiap hari di :
  1. Istana presiden dan wakil presiden
  2. Gedung atau kantor forum negara
  3. Gedung atau kantor forum pemerintah
  4. Gedung atau kantor forum pemerintah non kementerian
  5. Gedung atau kantor forum pemerintah daerah
  6. Gedung atau kantor badan legislatif kawasan
  7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di mancanegara
  8. Gedung atau halaman satuan pendidikan
  9. Gedung atau kantor swasta
  10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
  11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
  12. Rumah jabatan menteri
  13. Rumah jabatan pimpinan forum pemerintahan non kementerian
  14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat
  15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  17. Lingkungan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia
  18. Taman Makam Pahlawan Nasional
Apa Larangannya terhadap Bendera Merah Putih ?

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 57 diterangkan larangan terkait dengan perlakuan kepada bendera merah putih, bunyinya :
Setiap orang dihentikan untuk:
  • Mencoret, menulisi, menggambari, ataupun merusak Lambang Negara dengan maksud menodai, mencemooh, ataupun merendahkan kehormatan dari Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara yang sudah rusak dan sudah tidak cocok lagi bentuk, warna, dan perbandingan ukurannya
  • Membuat lambang untuk perseorangan, sebuah Parpol (partai politik), perkumpulan, organisasi dan/maupun perusahaan yang serupa ataupun mirip Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang dikelola dalam Peraturan PerUndang-Undang ini.
Selain itu larangan yang terkait dengan perlakuan kepada bendera negara juga ada dalm UU No.24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, yang berbunyi :

Setiap orang yang menghancurkan, merobek, menginjak-injak, atau mengkremasi dan melakukan sebuah tindakan yang memiliki dan bermaksud untuk menodai, mencemooh, ataupun yang memiliki maksud untuk merendahkan kehormatan dari Bendera Negara sebagaimana yang ada dan dimaksudkan dalam Pasal 24 abjad a. Ia akan dipidana/ dihukum dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun atau didenda paling banyak sebanyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Demikian ihwal makna kemerdekaan RI dan bendera merah putih semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi kita, terlebihnya dalam menyambut kemerdekaan RI tahun 2021.

Rujukah :

Wikipedia. Tautan : https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia

Kemerdekaan Yang Sesungguhnya. Tautan : http://www.arsip.pa-manna.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Kemerdekaan-Yang-Sesungguhnya.pdf 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan isu terupdate wacana guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Thanks for reading Makna Kemerdekaan Ri Dan Bendera Merah Putih

Related Posts

Your Comments

No comments:

Post a Comment

Labels

Labels

Labels

Copyright © INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. All rights reserved. Template by CB Blogger