Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Wednesday, October 13, 2021

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, Dan Mahasiswa, Kapan Pencairan Bsu Tahap 2 Guru Honorer?

October 13, 2021
 Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp  Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, pinjaman subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. 

Serta menawarkan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bermaksud mengembangkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran Perguruan Tinggi Negeri dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem ketika pelantikan lanjutan pemberian kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8). 

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan dukungan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas optimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai keadaan mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan peserta KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya membutuhkan santunan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” terperinci Menteri Nadiem.  

Bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, santunan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek pribadi ke sekolah tinggi tinggi masing-masing. 

Pada potensi yang serupa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui sketsa kebijakan sumbangan sosial, derma diberikan kepada penduduk utamanya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet.

Menkeu Sri Mulyani menyertakan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster dukungan sosial ditarik kesimpulan bahwa penargetan program kian baik dan untuk sumbangan kuota internet juga menolong proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), 

“Untuk sumbangan kuota internet, 85% responden menganggap bantuan ini membantu merenggangkan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses berguru mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik klasifikasi cukup puas dan sangat puas meraih 63,2%," pungkas Sri Mulyani.

Source : https://m.jpnn.com/amp/news/mas-nadiem-subsidi-upah-guru-dan-tendik-lanjut-perlindungan-ukt-cair-september

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Saturday, October 9, 2021

Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Tampang (Ptm) Dimulai

October 09, 2021
 Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level  Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dimulai

BlogPendidikan.net
- Kapan sekolah tatap tampang dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level 4 diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan sampai 9 Agustus 2021.

Selain level 4, aturan PPKM diperpanjang berlaku juga untuk tingkat pembatasan lain. Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kegiatan pembelajaran di tahun anutan gres 2021/2022 bersifat dinamis. Pembelajaran tidak berjalan cuma dengan satu cara.

"Kegiatan pembelajaran di tahun anutan baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing tempat dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Jumat (6/8/2021).

Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total perkara COVID-19 di daerahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas. Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

"Sementara untuk tempat yang berada di Level 3 dan 4, masih mesti menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem.

Pria yang juga dulu menjabat selaku CEO Go-Jek ini menyertakan, keputusan terakhir dalam menentukan PTM atau PJJ berada di tangan orang bau tanah siswa. Keputusan kapan sekolah tatap paras dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.

"Keputusan terakhir bahwa murid tatap paras atau tidak, ada di orang bau tanah, sebab PTM Terbatas berbeda dengan PTM umumsebelum pandemi," tutur Nadiem.

Selain itu, menurut penuturan Nadiem, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melaksanakan rotasi, hingga wajib memerhatikan protokol kesehatan. "Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka," ujar Nadiem.

Untuk mendukung aktivitas pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan bahwa Kemendikbudristek akan meluncurkan beberapa perlindungan mirip, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).

Selain itu, Kemendikbudristek juga meresmikan peluncuran bantuan kuota internet lanjutan untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring). Bantuan ini akan dimulai pada September 2021 sampai November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di daerah PPKM Level 3 dan 4 harus dikerjakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.

"Pelaksanaan aktivitas belajar mengajar (sekolah, sekolah tinggi tinggi, perguruan tinggi, tempat pendidikan/training) dilakukan secara daring/online," tulis Inmendagri nomor 27/2021.

Artinya, tanggapan kapan sekolah tatap paras dimulai untuk kawasan level 3 dan 4 belum bisa dilaksanakan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 pembelajaran bisa dikerjakan secara tatap muka dan online. Masing-masing sebesar 50 persen dari jumlah murid yang ikut belajar.


Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Monday, September 27, 2021

Bsu Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat Dan Cara Pengajuan Dukungan Subsidi Upah

September 27, 2021
 Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah
gambar gambaran

BlogPendidikan.net - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, perlindungan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem dikala peresmian lanjutan santunan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring.

Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

Dikutip dari laman jurnalmedan.pikiran-rakyat.com (09/08/21) bahwa BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Diketahui, terdapat 6 kalangan yang hendak menerima pemberian BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Nantinya, BSU guru tersebut akan pribadi ditransfer eksklusif ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan menerima BSU. Karena BSU guru ini cuma yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

Berikut enam kalangan yang bakal dapat BSU Guru Honorer serta syarat dan cara pengajuan bantuannya tahun 2021 :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus selaku PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai akseptor kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara menerima dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser informasi.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti akseptor dan SPTJM lalu tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan secepatnya menilik kelengkapan dokumen, kemudian BSU Upah Guru Honorer mampu disimpan di rekening tersebut atau pribadi diambil secara tunai
Bagi guru honerer dan guru non PNS untuk segera mengakses link informasi.gtk.kemdikbud.go.id untuk mampu mendaftarkan diri selaku penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1.800.000.

Sumber : jurnalmedan.asumsi-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Friday, September 24, 2021

Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Wajah Terbatas Sudah Boleh Dijalankan Di Sekolah Dengan Ketentuan !

September 24, 2021
 Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sudah Boleh Dilaksanakan di Sekolah Dengan Ketentuan  Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sudah Boleh Dilaksanakan di Sekolah Dengan Ketentuan !

BlogPendidikan.net
- seperti dikutip dari kompas.com ihwal penyampaian pembelajaran tatap tampang terbatas telah boleh dilaksanakan dengan mengacu ketentuan yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Hendarman memberikan, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) modern, pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas mampu dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di kawasan PPKM level 1-3. 

Namun, satuan pendidikan di daerah PPKM level 4 masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keamanan seluruh manusia pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).

Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 telah mampu menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran dapat dilaksanakan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di periode pandemi berjalan secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing kawasan sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 mempunyai kewenangan penuh dalam menunjukkan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menawarkan pilihan PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik yang menentukan opsi PJJ," paparnya.

Hendarman menerangkan, Kemendikbud Ristek mengajak seluruh komponen pemerintah sentra, pemerintah kawasan, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi dekat menentukan pengaruh sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi.

Hal itu termasuk menentukan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di daerah PPKM level 1-3 mampu berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi telah nyaris 1,5 tahun memiliki peluang menimbulkan pengaruh sosial negatif yang berkepanjangan, mirip putus sekolah, hilangnya minat berguru, kesenjangan capaian berguru, dan kekerasan pada anak.

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/10/144928071/kemendikbud-ristek-sekolah-di-wilayah-ppkm-level-1-3-boleh-tatap-wajah?page=all

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Tuesday, September 21, 2021

Link, Acara Pelaksanaan Dan Cetak Kartu Login Survei Lingkungan Belajar

September 21, 2021

 jadwal pelaksanaan dan cetak kartu login survei lingkungan belajar LINK, JADWAL PELAKSANAAN DAN CETAK KARTU LOGIN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR


Link Login Survei Lingkungan Belajar, Jadwal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar dan Jadwal Cetak Kartu Login Survei Lingkungan Belajar. Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai faktor yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil asesmen nasional secara komprehensif memberikan profil satuan pendidikan dari input-proses-output. Setiap tanggapanyang bapak/ibu berikan diharapkan dapat merefleksikan kondisi satuan pendidikan bekerjsama dan menjadi isu reflektif. Oleh karena itu; kejujuran, keaktifan, serta kelengkapan dalam pengisian survei lingkungan belajar; menjadi kunci mutu berita yang akan diterima oleh satuan pendidikan.

 

Dimana Link Login Survei Lingkungan Belajar ? Login untuk melaksanakan Asesmen Nasional Survei Lingkungan Belajar khusus Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan yakni dengan mengakses laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login, Adapun Cara Login untuk mengisi AN Survei Lingkungan Belajar yaitu dengan menginput NPSP, Token, NIK, Tanggal Lahir. Selanjutnya jika data tersebut sudah benar tinggal mengklik Login.

 

Lalu dimana mendapatkan token untuk dapat mengisi AN Survei Lingkungan Belajar? Token dapat dilihat pada Kartu login peserta Survey Lingkungan Belajar, yang diperoleh sehabis proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard SLB. Adapun halaman dashboard SLB mampu diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/

 

Kapan Jadwal Cetak Kartu Login Peserta Survei Lingkungan Belajar ? Jadwal cetak Kartu Login Peserta Survei Lingkungan Belajar akan diinformasikan melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/. Jadi pantau terus ya laman dashboard Survei Lingkungan Belajar atau mampu info resmi dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota masing.

 

Berikut mekanisme atau cara pengisian Survey Lingkungan Belajar, selaku berikut 1) Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada metode pendataan Dapodik dan Emis. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru mampu login memakai data yang tercetak pada kartu Login SLB; 2) Kartu login ditemukan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard SLB; 3) Halaman dashboard SLB mampu diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/; 4) Waktu pengisian akan aktif sesuai acara pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan; 5) Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, tentukan Anda mengisi survei lingkungan berguru untuk setiap kawasan penugasan; 6) Kendala selama proses pengisian mampu disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

 

Kapan Jadwal Pelaksanaan AN Survei Lingkungan Belajar bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Guru? Sebagaimana telah diterangkan dalam mekanisme AN Survei Lingkungan Belajar di atas, Jadwal Pelaksanaan AN Survei Lingkungan Belajar oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru sama dengan acara pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan. Mengapa mampu sama? karena aplikasi yang digunakannya juga berlainan dari peserta latih serta dapat dilakukan secara berdikari.

 

Adapun teknis Pelaksanaan AN Survei Lingkungan Belajar Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut: 1) mengisi survei lingkungan berguru dalam rentang waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing; 2) mengisi survei lingkungan belajar dengan memakai perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan; 3) mengisi survei dijalankan secara mandiri tanpa mengajukan pertanyaan atau bekerja sama dengan akseptor lain; dan 4) mengisi survei sesuai dengan kondisi dan kondisi yang bahwasanya.

 

Demikian informasi wacana Link Login Survei Lingkungan Belajar, Jadwal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar dan Jadwal Cetak Kartu Login Survei Lingkungan Belajar. Semoga ada keuntungannya. Selamat mengikuti Asesmen Nasional. Semoga tanpa kendala pelaksanaannya dan sukses balasannya. 



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Monday, September 20, 2021

Surat Edaran Bkn: Akseptor Seleksi Casn Wajib Swab Test Rt Pcr (Rapid Test Antigen) Mengisi Formulir Deklarasi Sehat Dan Sudah Divaksin

September 20, 2021
 BKN terkait Peserta Seleksi CASN Wajib Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen SURAT EDARAN BKN: PESERTA SELEKSI CASN WAJIB SWAB TEST RT PCR (RAPID TEST ANTIGEN) MENGISI FORMULIR DEKLARASI SEHAT DAN SUDAH DIVAKSIN


Surat Edaran (SE) BKN terkait Peserta Seleksi CASN Wajib Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen, Mengisi Formulir Deklarasi Sehat dan Sudah divaksin tertuang dalam SE BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

 

Bagaimana ketentuan terkait Peserta Seleksi CASN baik CPNS dan PPPK Wajib Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen dan Mengisi Formulir Deklarasi Sehat dan Sudah Divaksin, silahkan disimak lewat salinan Surat Edaran (SE) BKN di bawah ini.

 

Berkenaan dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal selaku berikut:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir).

2. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN supaya berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait antisipasi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian berdikari biar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

3. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi cobaan mampu berdiri diatas kaki sendiri atau cost-sharing mampu berdiri diatas kaki sendiri semoga berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai kawasan kerja masing-masing.

4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

5. Bagi titik lokasi cobaan mandiri atau cost-sharing mampu berdiri diatas kaki sendiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) sesi.

6. Berdasarkan nasehat Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu optimal 2x24 jam atau rapid test antigen masa waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bab luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) sekurang-kurangnya1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang acara optimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang mau dijalankan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mampu berdiri diatas kaki sendiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam periode waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang sudah diisi wajib dibawa pada ketika pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilaksanakan santunan PIN pendaftaran.

9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

 



Demikian isu Surat Edaran (SE) BKN terkait Peserta Seleksi CASN Wajib Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen, Mengisi Formulir Deklarasi Sehat dan Sudah divaksin. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Acara Pelaksanaan Seleksi Pppk Guru Tahun 2021

September 20, 2021
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun  JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021


Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 lewat Pengumuman Nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 wacana Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru Asn-PPPK Tahun 2021.


Dalam surat perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, disam[aikan bahwa sehubungan dengan sudah selesainya tahapan Sanggah Administrasi mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 10 Agustus 2021 wacana Penyesuaian kembali agenda tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan agenda tahapan pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021.

 

Berikut ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun  JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun  JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021



Sebagai antisipasi kewajiban telah divaksin bagi akseptor seleksi PPPK Guru yang berada di Jawa dan Bali, berikut ini aku sampaikan jadwal vaksinasi di daerah Kabupaten Pandeglang.



 

Sebagaimana dikenali berdasarkan SE BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/Sekolah Dasar/E/2021 penerima seleksi CASN diharuskan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di situs web sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti cobaan seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada ketika pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN pendaftaran, serta

a. Melakukan swab test RT PCR abad waktu optimal 2x24 jam atau rapid test antigen periode waktu optimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bab luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang aktivitas optimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas wajar ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi akseptor seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin takaran pertama.

 

Demikian informai perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan Jadwal vaksinasi di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Semoga ada keuntungannya.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Cek Jadwal Pencairan Bsu Guru Honorer Tahap 2 Dan Persyaratannya

September 20, 2021
Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Persyaratannya Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Tahap 2 dan Persyaratannya

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer non PNS Rp 1,8 juta di tahun ini.

BSU guru honorer non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud akan ditransfer lewat rekening bank kepada akseptor.

Bantuan BSU guru honorer non PNS tahap 2 tahun 2021 akan dicairkan pada September 2021.

Nantinya, BSU guru tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan menerima BSU.

Karena BSU guru ini cuma yang menyanggupi syarat saja, untuk mampu mencairkan duit sebesar Rp 1,8 juta.

Terdapat 6 kalangan yang berhak menerima santunan BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Berikut enam kalangan yang berhak menerima dukungan BSU Guru Honorer tahun 2021 adalah :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau honor dari Kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020
  5. Tidak selaku penerima kartu pra kerja hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara menerima dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser informasi.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM lalu tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti akseptor (surat keputusan peserta BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera menilik kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau pribadi diambil secara tunai.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan informasi terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Source : portalsulut.fikiran-rakyat.com

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pppk Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Rb Nomor 1127 Tahun 2021

September 20, 2021
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru  NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU 2021 BERDASARKAN KEPUTUSAN MENPAN RB NOMOR 1127 TAHUN 2021


Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Pemerintah akhir merilis Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dengan mempublikasikan Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Kepmenpan ini tidak cuma memberikan Nilai Ambang Batas namun juga menjelaskan jenis seleksi, jumlah soal, materi tes, bobot untuk masing-masing soal dan durasi/waktu tes, serta Nilai kumulatif untuk seleksi Kompetensi.

 

Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 ialah 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara, sedangan batas kelulusan Seleksi Kompetensi teknis berlainan-beda untuk masing-masing mata pelajaran yang dapat dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021.

 

Berikut ini salinan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021

 

Dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa: a) seleksi Kompetensi Teknis; b) seleksi Kompetensi Manajerial; c) seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d. Wawancara.

 

Diktum KEDUA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mencakup: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan wawasan, kemampuan, dan sikap/perilaku yang mampu diperhatikan, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) bahan Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, kemampuan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2) koordinasi; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengorganisir perubahan; dan 8) pengambilan keputusan; c) bahan Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan penduduk majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, budbahasa, nilai nilai, tabiat, emosi dan prinsip, yang mesti dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan jabatan, dalam tugas pemangku jabatan selaku perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan kepada perbedaan budaya; 2) kesanggupan bekerjasama sosial; 3. kepekaan terhadap pertentangan; dan 4. Empati; d) Wawancara bermaksud untuk menganggap integritas dan moralitas. 

 

Diktum KETIGA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilakukan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dikerjakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.

 

Diktum KELIMA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dijalankan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. 

 

Diktum KEENAM Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. 

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit. 

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dikerjakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit. 

 

Diktum SEMBILAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit. 

 

Diktum KESEPULUH Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan detail: a) seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal; b) seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal. 

 

Diktum KESEBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk bahan soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk bahan soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk bahan soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot balasan benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk bahan soal Wawancara, bobot tanggapan benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). 

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA yaitu 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan detail: cara 

a. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan 

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA ialah nilai minimal yang mesti dipenuhi oleh setiap akseptor seleksi.

 

Diktum KEEMPATBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS terdiri dari: 

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas Wawancara. 

 

Diktum KELIMA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS yaitu selaku berikut: 

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara. 

 

Diktum KEENAM BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA BELAS, dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

 

Diktum KETUJUH BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan kalau di lalu hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. 

 

Selengkapnya tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 silahkan download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 perihal Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 (DISINI)

 

Demikian berita wacana Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 Tahun 2021

September 20, 2021
Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan  REKRUTMEN FASILITATOR GURU PENGGERAK ANGKATAN 6 TAHUN 2021


Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan kembali membuka Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 tahun 2021. Hal disampaikan lewat Surat Edaran GTK Nomor: 4019/B.B2/GT.03.15/2021 perihal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 6 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021.

 

Isi Surat Edaran GTK Kemendikbudristek perihal Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 tahun 2021, menyatakan bahwa selaku tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan mendapatkan Guru Penggerak selaku pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk merealisasikan pendidikan yang berpusat pada murid.

 

Pelaksanaan Program PGP angkatan 6 akan berjalan selama 6 (enam) bulan yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan mencar ilmu di kawasan kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak). Pada proses PGP dibutuhkan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal terkait dengan antisipasi dan pelaksanaan rekrutmen kandidat fasilitator PGP berikut:

1. Pendidikan Guru Penggerak angkatan 5 akan dimulai pada permulaan bulan April 2022 dengan target 8.000 calon guru penggagas;

2. Calon fasilitator direkrut dari Widyaiswara, dan Pengawas Sekolah dari semua jenjang pendidikan dari seluruh Indonesia yang memenuhi persayaratan.

 

Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Widyaiswara atau Pengawas Sekolah untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator Pendidikan angkatan 6 tahun 2021.

 

Informasi proses rekrutmen mampu dilihat dan diunduh pada laman: sekolah.pelopor.kemdikbud.go.id.

 

Berikut ini Persyaratan Calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak, yakni sebagai berikut:

1. mempunyai kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnyaS2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;

2. mempunyai pengalaman mengajar dan/atau melatih sekurang-kurangnya5 (lima) tahun;

3. berkomitmen untuk menyanggupi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;

4. menerima izin dari atasan eksklusif;

5. tidak menjadi asesor, pelatih, pelatih hebat atau sedang proses mengikuti seleksi selaku asesor, instruktur atau pelatih mahir pada program sekolah penggagas;

6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti seleksi selaku asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru pencetus.

 

Berikut ini Mekanisme Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 tahun 2021

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak terhadap pihak-pihak yang terkait;

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menginformasikan registrasi kandidat fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat terhadap kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4. calon fasilitator melakukan registrasi secara daring pada laman sekolah.aktivis.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memperlihatkan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen standar yang terdiri dari:

a. mengisi biodata diri pada laman;

b. mengunggah KTP;

c. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;

d. mengunggah pakta integritas selaku fasilitator (sesuai format);

e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

f. mengisi esai pada laman yang telah disediakan.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan seleksi tahap 1 (manajemen dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

6. bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;

7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;

8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan menginformasikan kandidat fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

 

C. Jadwal Rekrutmen Pendaftaran dan Seleksi Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 tahun 2021

·         Jadwal Pendaftaran tanggal 10 - 20 September 2021

·         Evaluasi administrasi dan esai tanggal 21 September - 4 Oktober 2021

·         Pengumuman hasil tahap 1 tanggal 7 Oktober 2021

·         Simulasi Mengajar tanggal 11-27 Oktober 2021

·         Wawancara tanggal 29 Oktober - 19 November 2021

·         Pengumuman hasil Tahap 2 tanggal 24 November 2021

·         Pembekalan falisitator PGP 2021 tangal 26 November - 15 Desember 2021

·         Pengumuman hasil Tahap 3  tanggal 21 Desember 2021 (penetapan fasilitator PGP)

 

Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator selaku berikut.

1. biodata pada laman;

2. foto copy KTP;

3. salinan ijazah terakhir,

4. fakta integritas selaku fasilitator (sesuai format);

5. surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

6. esai.

 

Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator. Pendaftaran calon fasilitator mengikuti tindakan berikut ini.

1. mengakses portal https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/registrasi-sekolah-aktivis;

2. cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;

3. mengaktivasi akun;

4. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya;

5. melaksanakan AJUAN selaku kandidat fasilitator Guru Penggerak.

 



Link downlod SE Dirjen GTK perihal Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 tahun 2021 (disini)

 

Demikian isu ihwal Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 6 tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.






= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Labels

Labels

Labels

Copyright © INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. All rights reserved. Template by CB Blogger