Showing posts sorted by relevance for query pengumuman-ketentuan-pelaksanaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengumuman-ketentuan-pelaksanaan. Sort by date Show all posts

Sunday, September 19, 2021

Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pppk Guru Tahun 2021

September 19, 2021
Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun  PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2021


Kemendikbud telah mempublikasikan Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dengan menerbitkan Pengumuman Dirjen GTK Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru Asn-Pppk Tahun 2021.

 

Isi Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 yaitu selaku berikut: Dasar pertimbangan: 1) Surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. 2) Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 ihwal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021. 3) Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 4) Surat balasan Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 wacana Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.


Baca Juga:  CARA MENGETAHUI LOKASI TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) PESERTA SELEKSI PPPK GURU

 

Melalui Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing penerima.

2. Peserta yang tidak terdapat informasi lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum mampu mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

a. Guru yang mengajar di sekolah swasta;

b. Lulusan PPG;

c. Peserta yang tidak memilih deretan di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada deretan kosong di sekolah lain.

3. Peserta diperlukan mencetak kartu peserta cobaan mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilaksanakan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan lokal;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

d. Menjaga jarak (physical distancing) sekurang-kurangnya1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat tempat wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dikerjakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman ini.

 



Demikian informasi wacana Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Cara Mengenali Lokasi Daerah Ujian Kompetensi (Tuk) Penerima Seleksi Pppk Guru

September 19, 2021
Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi  CARA MENGETAHUI LOKASI TEMPAT UJIAN KOMPETENSI (TUK) PESERTA SELEKSI PPPK GURU


Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK tahun 2021. Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah acara untuk menyanggupi keperluan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Sebagaimana dimengerti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan kontrakkerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan. Jabatan fungsional guru (JF Guru) adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang mencakup mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan menganalisa Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Pelamar seleksi PPPK guru yang sudah lulus seleksi manajemen dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan acara dan daerah yang telah ditetapkan pada pengumuman. Seleksi kompetensi dikerjakan dalam 3 (tiga) kali peluang selaku berikut: a) Seleksi Kompetensi I. Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai denganpangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah tempat provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk menentukan gugusan di sekolah kawasan pelamar mengajar dikala ini, yang sesuai dengan kualifikasi akademik/ akta pendidik. Apabila tidak tersedia deretan yang tepat di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang tepat pada sekolah lain dalam satu tempat sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan: b) Seleksi Kompetensi II. Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi: 1) Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I; 2) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku guru di Dapodik; dan 3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek.

 

Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) menentukan ulang gugusan. Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru angka 3) memilih gugusan yang masih belum terisi untuk pertama kali. Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3) menentukan deretan sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain menentukan deretan dalam satu tempat kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik; c. Seleksi Komptensi III. Seleksi kompetensi III mampu disertai oleh pelamar dengan standar selaku berikut: 1) Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II. Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melaksanakan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya. Pelamar dapat menentukan kebutuhan PPPK di seluruh sekolah daerah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. Dalam rangka pemenuhan deretan PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi gugusan yang belum terpenuhi dengan ketentuan selaku berikut: 1) Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. 2) Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan yang mau diisi berada dalam satu daerah kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan: 1) Peringkat mutu satuan pendidikan. 2) Jarak dengan sekolah yang diseleksi pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi menurut peta keperluan guru.

 

Apa dan bagaimana Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK tahun 2021? Sebelum admin menyebarkan perihal cara mengetahui lokasi ujian, apalagi dahulu akan menginfokan tata tertib peserta cobaan pppk menurut Juknis pelaksanaan seleksi PPPK guru. Berikut ini tata terib seleksi PPPK Guru tahun 2021.

1. Pra Seleksi

a. Peserta hadir sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan.

b. Peserta yang datang lebih permulaan mampu menunggu di ruang tunggu yang sudah ditawarkan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

c. Registrasi penerima dijalankan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta memasuki ruangan sehabis diperbolehkan oleh Pengawas;

b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

c. Peserta yang sudah menuntaskan seleksi kompetensi mampu meninggalkan ruangan secara tertib.

d. Peserta di dalam ruang tes dilarang menjinjing :

1) buku - buku dan catatan lainnya.

2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.

3) makanan dan minuman.

4) senjata api/tajam atau sejenisnya

e. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

1) pindah kawasan duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi.

2) bertanya/berbicara dengan sesama akseptor seleksi kompetensi;

3) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi kompetensi.

4) keluar ruangan, kecuali menemukan ijin dari pengawas;

5) merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.

f. Peserta tidak boleh memakai komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

3. Pasca Seleksi Kompetensi

a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan terhadap panitia;

b. Peserta eksklusif meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 

Sanksi. Bagi penerima seleksi kompetensi yang melanggar ketentuan tata tertib akan diberi perayaan oleh pengawas ruang. Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat isu program yang menyatakan akseptor tersebut tidak mampu melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.

 

Berikut ini Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK tahun 2021. Untuk mengenali Tempat Uji Kompetensi (TUK) pertama mesti mengakses laman http://118.98.166.67/pelamar_p3k/ kemudian masukan NIK dan NOMOR PESERTA selanjutnya klik CARI.

 

Link Cek Tempat Uji Kompetensi (TUK) Seleksi PPPK Guru (DISINI

Link alternatif (DISINI)

Link alternatif TERBARU (DISINI)


Nb. Untuk Kepastian lokasi Waktu dan Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021 Silahkan Cetak Ulang Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru mulai tanggal 11 September 2021 di laman sscasn.bkn.go.id


Baca Juga: PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2021


Demikian isu ihwal Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, supaya ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Labels

Labels

Labels

Copyright © INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. All rights reserved. Template by CB Blogger