Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Wednesday, October 13, 2021

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, Dan Mahasiswa, Kapan Pencairan Bsu Tahap 2 Guru Honorer?

October 13, 2021
 Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp  Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, pinjaman subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. 

Serta menawarkan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bermaksud mengembangkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran Perguruan Tinggi Negeri dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem ketika pelantikan lanjutan pemberian kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8). 

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan dukungan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas optimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai keadaan mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan peserta KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya membutuhkan santunan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” terperinci Menteri Nadiem.  

Bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, santunan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek pribadi ke sekolah tinggi tinggi masing-masing. 

Pada potensi yang serupa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui sketsa kebijakan sumbangan sosial, derma diberikan kepada penduduk utamanya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet.

Menkeu Sri Mulyani menyertakan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster dukungan sosial ditarik kesimpulan bahwa penargetan program kian baik dan untuk sumbangan kuota internet juga menolong proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), 

“Untuk sumbangan kuota internet, 85% responden menganggap bantuan ini membantu merenggangkan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses berguru mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik klasifikasi cukup puas dan sangat puas meraih 63,2%," pungkas Sri Mulyani.

Source : https://m.jpnn.com/amp/news/mas-nadiem-subsidi-upah-guru-dan-tendik-lanjut-perlindungan-ukt-cair-september

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Saturday, October 9, 2021

Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Tampang (Ptm) Dimulai

October 09, 2021
 Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level  Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dimulai

BlogPendidikan.net
- Kapan sekolah tatap tampang dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level 4 diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan sampai 9 Agustus 2021.

Selain level 4, aturan PPKM diperpanjang berlaku juga untuk tingkat pembatasan lain. Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kegiatan pembelajaran di tahun anutan gres 2021/2022 bersifat dinamis. Pembelajaran tidak berjalan cuma dengan satu cara.

"Kegiatan pembelajaran di tahun anutan baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing tempat dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Jumat (6/8/2021).

Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total perkara COVID-19 di daerahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas. Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

"Sementara untuk tempat yang berada di Level 3 dan 4, masih mesti menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem.

Pria yang juga dulu menjabat selaku CEO Go-Jek ini menyertakan, keputusan terakhir dalam menentukan PTM atau PJJ berada di tangan orang bau tanah siswa. Keputusan kapan sekolah tatap paras dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.

"Keputusan terakhir bahwa murid tatap paras atau tidak, ada di orang bau tanah, sebab PTM Terbatas berbeda dengan PTM umumsebelum pandemi," tutur Nadiem.

Selain itu, menurut penuturan Nadiem, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melaksanakan rotasi, hingga wajib memerhatikan protokol kesehatan. "Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka," ujar Nadiem.

Untuk mendukung aktivitas pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan bahwa Kemendikbudristek akan meluncurkan beberapa perlindungan mirip, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).

Selain itu, Kemendikbudristek juga meresmikan peluncuran bantuan kuota internet lanjutan untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring). Bantuan ini akan dimulai pada September 2021 sampai November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di daerah PPKM Level 3 dan 4 harus dikerjakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.

"Pelaksanaan aktivitas belajar mengajar (sekolah, sekolah tinggi tinggi, perguruan tinggi, tempat pendidikan/training) dilakukan secara daring/online," tulis Inmendagri nomor 27/2021.

Artinya, tanggapan kapan sekolah tatap paras dimulai untuk kawasan level 3 dan 4 belum bisa dilaksanakan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 pembelajaran bisa dikerjakan secara tatap muka dan online. Masing-masing sebesar 50 persen dari jumlah murid yang ikut belajar.


Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Monday, September 27, 2021

Bsu Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat Dan Cara Pengajuan Dukungan Subsidi Upah

September 27, 2021
 Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah
gambar gambaran

BlogPendidikan.net - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, perlindungan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem dikala peresmian lanjutan santunan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring.

Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

Dikutip dari laman jurnalmedan.pikiran-rakyat.com (09/08/21) bahwa BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Diketahui, terdapat 6 kalangan yang hendak menerima pemberian BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Nantinya, BSU guru tersebut akan pribadi ditransfer eksklusif ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan menerima BSU. Karena BSU guru ini cuma yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

Berikut enam kalangan yang bakal dapat BSU Guru Honorer serta syarat dan cara pengajuan bantuannya tahun 2021 :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus selaku PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai akseptor kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara menerima dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser informasi.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti akseptor dan SPTJM lalu tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan secepatnya menilik kelengkapan dokumen, kemudian BSU Upah Guru Honorer mampu disimpan di rekening tersebut atau pribadi diambil secara tunai
Bagi guru honerer dan guru non PNS untuk segera mengakses link informasi.gtk.kemdikbud.go.id untuk mampu mendaftarkan diri selaku penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1.800.000.

Sumber : jurnalmedan.asumsi-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Friday, September 24, 2021

Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Wajah Terbatas Sudah Boleh Dijalankan Di Sekolah Dengan Ketentuan !

September 24, 2021
 Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sudah Boleh Dilaksanakan di Sekolah Dengan Ketentuan  Kemendikbud Ristek : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sudah Boleh Dilaksanakan di Sekolah Dengan Ketentuan !

BlogPendidikan.net
- seperti dikutip dari kompas.com ihwal penyampaian pembelajaran tatap tampang terbatas telah boleh dilaksanakan dengan mengacu ketentuan yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Hendarman memberikan, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) modern, pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas mampu dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di kawasan PPKM level 1-3. 

Namun, satuan pendidikan di daerah PPKM level 4 masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keamanan seluruh manusia pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).

Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 telah mampu menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran dapat dilaksanakan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di periode pandemi berjalan secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing kawasan sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 mempunyai kewenangan penuh dalam menunjukkan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menawarkan pilihan PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik yang menentukan opsi PJJ," paparnya.

Hendarman menerangkan, Kemendikbud Ristek mengajak seluruh komponen pemerintah sentra, pemerintah kawasan, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi dekat menentukan pengaruh sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi.

Hal itu termasuk menentukan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di daerah PPKM level 1-3 mampu berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi telah nyaris 1,5 tahun memiliki peluang menimbulkan pengaruh sosial negatif yang berkepanjangan, mirip putus sekolah, hilangnya minat berguru, kesenjangan capaian berguru, dan kekerasan pada anak.

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/10/144928071/kemendikbud-ristek-sekolah-di-wilayah-ppkm-level-1-3-boleh-tatap-wajah?page=all

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Tuesday, September 21, 2021

Link, Acara Pelaksanaan Dan Cetak Kartu Login Survei Lingkungan Belajar

September 21, 2021

 jadwal pelaksanaan dan cetak kartu login survei lingkungan belajar LINK, JADWAL PELAKSANAAN DAN CETAK KARTU LOGIN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR


Link Login Survei Lingkungan Belajar, Jadwal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar dan Jadwal Cetak Kartu Login Survei Lingkungan Belajar. Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai faktor yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil asesmen nasional secara komprehensif memberikan profil satuan pendidikan dari input-proses-output. Setiap tanggapanyang bapak/ibu berikan diharapkan dapat merefleksikan kondisi satuan pendidikan bekerjsama dan menjadi isu reflektif. Oleh karena itu; kejujuran, keaktifan, serta kelengkapan dalam pengisian survei lingkungan belajar; menjadi kunci mutu berita yang akan diterima oleh satuan pendidikan.

 

Dimana Link Login Survei Lingkungan Belajar ? Login untuk melaksanakan Asesmen Nasional Survei Lingkungan Belajar khusus Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan yakni dengan mengakses laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login, Adapun Cara Login untuk mengisi AN Survei Lingkungan Belajar yaitu dengan menginput NPSP, Token, NIK, Tanggal Lahir. Selanjutnya jika data tersebut sudah benar tinggal mengklik Login.

 

Lalu dimana mendapatkan token untuk dapat mengisi AN Survei Lingkungan Belajar? Token dapat dilihat pada Kartu login peserta Survey Lingkungan Belajar, yang diperoleh sehabis proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard SLB. Adapun halaman dashboard SLB mampu diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/

 

Kapan Jadwal Cetak Kartu Login Peserta Survei Lingkungan Belajar ? Jadwal cetak Kartu Login Peserta Survei Lingkungan Belajar akan diinformasikan melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/. Jadi pantau terus ya laman dashboard Survei Lingkungan Belajar atau mampu info resmi dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota masing.

 

Berikut mekanisme atau cara pengisian Survey Lingkungan Belajar, selaku berikut 1) Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada metode pendataan Dapodik dan Emis. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru mampu login memakai data yang tercetak pada kartu Login SLB; 2) Kartu login ditemukan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard SLB; 3) Halaman dashboard SLB mampu diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/; 4) Waktu pengisian akan aktif sesuai acara pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan; 5) Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, tentukan Anda mengisi survei lingkungan berguru untuk setiap kawasan penugasan; 6) Kendala selama proses pengisian mampu disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

 

Kapan Jadwal Pelaksanaan AN Survei Lingkungan Belajar bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Guru? Sebagaimana telah diterangkan dalam mekanisme AN Survei Lingkungan Belajar di atas, Jadwal Pelaksanaan AN Survei Lingkungan Belajar oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru sama dengan acara pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan. Mengapa mampu sama? karena aplikasi yang digunakannya juga berlainan dari peserta latih serta dapat dilakukan secara berdikari.

 

Adapun teknis Pelaksanaan AN Survei Lingkungan Belajar Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut: 1) mengisi survei lingkungan berguru dalam rentang waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing; 2) mengisi survei lingkungan belajar dengan memakai perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan; 3) mengisi survei dijalankan secara mandiri tanpa mengajukan pertanyaan atau bekerja sama dengan akseptor lain; dan 4) mengisi survei sesuai dengan kondisi dan kondisi yang bahwasanya.

 

Demikian informasi wacana Link Login Survei Lingkungan Belajar, Jadwal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar dan Jadwal Cetak Kartu Login Survei Lingkungan Belajar. Semoga ada keuntungannya. Selamat mengikuti Asesmen Nasional. Semoga tanpa kendala pelaksanaannya dan sukses balasannya. 



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

Labels

Labels

Labels

Copyright © INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. All rights reserved. Template by CB Blogger