Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM. Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah ihwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang berikutnya disebut PPKM di banyak sekali daerah Indonesia serta memikirkan kemajuan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berjalan, dengan mengamati ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang selan jutnya disebut SKB Empat Menteri, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM ialah sebagai tutorial dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kala pandemi Corona Virus Disease (COVID -19).
Ruang Lingkup Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM ini meliputi: 1) Prosedur penerbitan usulan kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)Tahun Pelajaran 2021/2022; 2) Pembagian t ugas dan t anggung jawab Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kep ala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022; 3) Panduan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022; 4) Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama; dan 5) Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada kala PPKM Covid-19.
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid -19), yaitu selaku berikut
1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mampu dikerjakan sehabis menerima anjuran dari Satuan Tugas COVID-19 setem pat.
3. Selain usulan dari Satuan Tugas COVID-19 juga menerima reko me ndasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut ketentuan yang dikontrol dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring kepada isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4. Prosedur sumbangan usulan kesiapan PTM terbatas selaku berikut:
a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang renta/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas lewat laman https://siapbelajar.kemenag.go.id ;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di daerah kerjanya, maka selanjutnya lewat laman https://siapbelajar.kemenag.go.id menunjukkan saran penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam abjad b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar Dari Rumah .
d. Dalam hal anjuran dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang renta akseptor latih tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh /belajar dari rumah bagi anaknya .
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memutuskan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM Terbatas;
b. Berkoordinasi dengan pemerintah kawasan dan Satuan Tugas COVID -19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Melakukan supervisi dan pendampingan kep ada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM Terbatas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan peran terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku berikut:
a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM Terbatas terhadap RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK mengerjakan peran, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM Terbatas;
c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID -19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d. Mendorong RA, MI, MT s, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id .
e. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id menawarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 abjad c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil kerjasama dengan pemerintah tempat dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
f. Melakukan supervisi dan pendampingan terhadap RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM Terbatas;
g. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas bila didapatkan potensi bahaya penularan COVID-19;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan peran terkait terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.
7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas sesuai dengan kondisi bergotong-royong untuk tahun pelajaran 2021 -2022;
b. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas lewat laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
c. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas mampu dijalankan secara terjadwal (lebih dari sekali) sesuai perkembangan keadaan di Madrasah.
8. Panduan sistem (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 mampu diunduh lewat laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id
9. Apabila terdapat kesulitan atau hambatan dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas dapat menelepon Live Agent Madrasah Digital Care lewat Whatsapp 081147402020.
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama, menurut Surat Edaran DirjenPendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM.
1. Pendidikan Pesantren berasrama mencakup:
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
f. Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).
2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.
3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melakukan aktifitasnya di kurun pandemi COVID -19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah perihal PPKM dan berp edoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan akomodasi pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk menentukan bahwa lingkungan dan asrama/kemudahan pembelajarannya aman dari COVID -19 dan sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan mekanisme pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan akomodasi/fasilitas prasarana pembelajaran dan proses kehadiran Santri masuk Pesantren, teladan ibadah, pola pikir, acuan ibadah, teladan interaksi, serta pola mencar ilmu Santri yang memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memutuskan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara kondusif sesuai protokol kesehatan.
7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan lokal dalam melakukan pengawasan dan pemantauan kepada Pesantren yang melakukan aktifitasnya di era pandemi COVID-19 untuk menentukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dikontrol dalam SKB Empat Menteri .
8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi patokan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Selengkapnya silhkan download Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM (DISINI)
Demikian isu tentang Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM. Semoga ada keuntungannya.
Thanks for reading Se Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dan Pesantren Pada Pemberlakuan Ppkm
No comments:
Post a Comment