Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Wednesday, October 13, 2021

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, Dan Mahasiswa, Kapan Pencairan Bsu Tahap 2 Guru Honorer?

October 13, 2021
 Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp  Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, pinjaman subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. 

Serta menawarkan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bermaksud mengembangkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran Perguruan Tinggi Negeri dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem ketika pelantikan lanjutan pemberian kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8). 

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan dukungan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas optimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai keadaan mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan peserta KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya membutuhkan santunan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” terperinci Menteri Nadiem.  

Bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, santunan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek pribadi ke sekolah tinggi tinggi masing-masing. 

Pada potensi yang serupa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui sketsa kebijakan sumbangan sosial, derma diberikan kepada penduduk utamanya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet.

Menkeu Sri Mulyani menyertakan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster dukungan sosial ditarik kesimpulan bahwa penargetan program kian baik dan untuk sumbangan kuota internet juga menolong proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), 

“Untuk sumbangan kuota internet, 85% responden menganggap bantuan ini membantu merenggangkan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses berguru mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik klasifikasi cukup puas dan sangat puas meraih 63,2%," pungkas Sri Mulyani.

Source : https://m.jpnn.com/amp/news/mas-nadiem-subsidi-upah-guru-dan-tendik-lanjut-perlindungan-ukt-cair-september

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Monday, September 20, 2021

Cek Jadwal Pencairan Bsu Guru Honorer Tahap 2 Dan Persyaratannya

September 20, 2021
Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Persyaratannya Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Tahap 2 dan Persyaratannya

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer non PNS Rp 1,8 juta di tahun ini.

BSU guru honorer non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud akan ditransfer lewat rekening bank kepada akseptor.

Bantuan BSU guru honorer non PNS tahap 2 tahun 2021 akan dicairkan pada September 2021.

Nantinya, BSU guru tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan menerima BSU.

Karena BSU guru ini cuma yang menyanggupi syarat saja, untuk mampu mencairkan duit sebesar Rp 1,8 juta.

Terdapat 6 kalangan yang berhak menerima santunan BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Berikut enam kalangan yang berhak menerima dukungan BSU Guru Honorer tahun 2021 adalah :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau honor dari Kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020
  5. Tidak selaku penerima kartu pra kerja hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara menerima dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser informasi.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM lalu tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti akseptor (surat keputusan peserta BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera menilik kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau pribadi diambil secara tunai.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan informasi terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Source : portalsulut.fikiran-rakyat.com

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Sunday, September 19, 2021

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, Dan Mahasiswa, Kapan Pencairan Bsu Tahap 2 Guru Honorer?

September 19, 2021
 Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp  Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, pinjaman subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. 

Serta menawarkan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bermaksud mengembangkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran Perguruan Tinggi Negeri dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem ketika pelantikan lanjutan pemberian kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8). 

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan dukungan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas optimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai keadaan mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan peserta KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya membutuhkan santunan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” terperinci Menteri Nadiem.  

Bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, santunan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek pribadi ke sekolah tinggi tinggi masing-masing. 

Pada potensi yang serupa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui sketsa kebijakan sumbangan sosial, derma diberikan kepada penduduk utamanya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet.

Menkeu Sri Mulyani menyertakan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster dukungan sosial ditarik kesimpulan bahwa penargetan program kian baik dan untuk sumbangan kuota internet juga menolong proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), 

“Untuk sumbangan kuota internet, 85% responden menganggap bantuan ini membantu merenggangkan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses berguru mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik klasifikasi cukup puas dan sangat puas meraih 63,2%," pungkas Sri Mulyani.

Source : https://m.jpnn.com/amp/news/mas-nadiem-subsidi-upah-guru-dan-tendik-lanjut-perlindungan-ukt-cair-september

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Labels

Labels

Labels

Copyright © INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. All rights reserved. Template by CB Blogger