Showing posts with label BSU. Show all posts
Showing posts with label BSU. Show all posts

Monday, September 27, 2021

Bsu Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat Dan Cara Pengajuan Dukungan Subsidi Upah

September 27, 2021
 Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah
gambar gambaran

BlogPendidikan.net - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, perlindungan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem dikala peresmian lanjutan santunan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring.

Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

Dikutip dari laman jurnalmedan.pikiran-rakyat.com (09/08/21) bahwa BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Diketahui, terdapat 6 kalangan yang hendak menerima pemberian BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Nantinya, BSU guru tersebut akan pribadi ditransfer eksklusif ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan menerima BSU. Karena BSU guru ini cuma yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

Berikut enam kalangan yang bakal dapat BSU Guru Honorer serta syarat dan cara pengajuan bantuannya tahun 2021 :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus selaku PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai akseptor kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara menerima dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser informasi.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti akseptor dan SPTJM lalu tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan secepatnya menilik kelengkapan dokumen, kemudian BSU Upah Guru Honorer mampu disimpan di rekening tersebut atau pribadi diambil secara tunai
Bagi guru honerer dan guru non PNS untuk segera mengakses link informasi.gtk.kemdikbud.go.id untuk mampu mendaftarkan diri selaku penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1.800.000.

Sumber : jurnalmedan.asumsi-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Monday, September 20, 2021

Cek Jadwal Pencairan Bsu Guru Honorer Tahap 2 Dan Persyaratannya

September 20, 2021
Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Persyaratannya Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Tahap 2 dan Persyaratannya

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer non PNS Rp 1,8 juta di tahun ini.

BSU guru honorer non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud akan ditransfer lewat rekening bank kepada akseptor.

Bantuan BSU guru honorer non PNS tahap 2 tahun 2021 akan dicairkan pada September 2021.

Nantinya, BSU guru tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan menerima BSU.

Karena BSU guru ini cuma yang menyanggupi syarat saja, untuk mampu mencairkan duit sebesar Rp 1,8 juta.

Terdapat 6 kalangan yang berhak menerima santunan BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Berikut enam kalangan yang berhak menerima dukungan BSU Guru Honorer tahun 2021 adalah :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau honor dari Kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020
  5. Tidak selaku penerima kartu pra kerja hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara menerima dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser informasi.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM lalu tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti akseptor (surat keputusan peserta BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera menilik kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau pribadi diambil secara tunai.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan informasi terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Source : portalsulut.fikiran-rakyat.com

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Labels

Labels

Labels

Copyright © INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. All rights reserved. Template by CB Blogger