Wednesday, October 13, 2021

Begini Cara Menghitung Daya Serap Dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum

October 13, 2021
Begini Cara Menghitung Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum Begini Cara Menghitung Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum

BlogPendidikan.net
- Setiap akhir proses pembelajaran pada akhir semester. Target Kurikulum (Taman Kanak-kanak), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) umumnya dilaporkan terhadap kepala sekolah bersama-sama dikala pelaporan hasil selesai mencar ilmu siswa (rapor) selesai diolah. 
Rekapitulasi ini berfungsi untuk mengenali sejauh mana ketercapaian proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru kepada siswanya selama satu semester.

Tentang Daya Serap Siswa
 
Daya serap yaitu kesanggupan atau kekuatan untuk melakukan sesuatu untuk bertindak dalam menyerap pembelajaran.

Daya serap berasal dari kata “daya” yang mempunyai arti kekuatan, kemampuan, dan “serap” yang berarti mengambil. Kaprikornus daya serap dapat dibilang sebagai suatu kemampuan untuk menangkap dan mengetahui suatu materi sampai peserta bimbing mampu menjabarkan kembali materi yang diterima dengan benar. 

Dan daya serap menjadi tolak ukur untuk mengetahui sejauh mana pemahaman akseptor bimbing terhadap mata pelajaran yang diajarkan oleh seorang guru dalam proses kegiatan mencar ilmu mengajar.

Fungsi Daya Serap Siswa dalam Belajar

Daya serap merupakan salah satu aspek yang mampu menghipnotis usaha yang dijalankan seseorang. Daya serap yang kuat atau tinggi akan mengakibatkan perjuangan yang gampang dan tidak sukar dalam menghadapi dilema atau problem. Jika seorang siswa memiliki daya serap tinggi terhadap mata pelajaran yang disampaikan oleh gur maka dengan segera dia dapat mengetahui, mengetahui dan mengingatnya. 

Abdul Wahid menulis perihal fungsi daya serap bagi anak sebagai berikut :
  1. Daya serap dapat meningkatkan wawasan dan pola pikir anak.
  2. Daya serap selaku tenaga pendorong yang berpengaruh.
  3. Prestasi selalu dipengaruhi daya serap yang tinggi.
  4. Daya serap dapat meningkatkan minat belajar.
  5. Untuk memahami, menyerap atau menguasai materi yang dipelajarinya sesuai dengan materi mata pelajaran yang diajarkan gurunya dalam proses kegiatan berguru mengajar.
  6. Untuk mengembangkan kualitas berguru siswa.
Kurikulum

Kurikulum ialah alat untuk meraih tujuan pendidikan. Kaprikornus kurikulum itu ialah program pendidikan bukan acara pengajaran, maksudnya program yang direncanakan, diprogramkan dan dirancangkan yang isinya dengan banyak sekali materi asuh dan pengalaman  mencar ilmu baik yang berasal dari waktu yang lalu, kini maupun mendatang.

Kaprikornus, kurikulum ialah sutau acara pendidikan yang terdiri dari aneka macam materi ajar dan pengalaman mencar ilmu yang diprogramkan, direncanakan dan dirancang secara sistematik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan aliran dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan penerima didik untuk meraih tujuan pendidikan.

Cara Menghitung Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurilkulum

Pada postingan berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara menjumlah Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum. Semua akan dijelaskan lewat lembaran PDF yang mampu Anda unduh pada tautan diakhir goresan pena ini. 

Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum sungguh berkhasiat untuk guru dan sekolah selaku materi record selama satu semester dan satu tahun pelajaran untuk melaksanakan rancangan penilaian terhadap Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum, hingga sejauh mana pencapaian pembelajaran selama satu semester dan satu tahun pelajaran.

Untuk lebih mengetahui BlogPendidikan akan membuatkan Cara Menghitung Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum serta contoh formatnya.

Cara Menghitung Daya Serap dan Taraf Serap Siswa Serta Target Kurikulum : UNDUH
Contoh Format Daya Serap Siswa : UNDUH
Contoh Format Taraf Serap Siswa : UNDUH

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan isu terupdate perihal guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, Dan Mahasiswa, Kapan Pencairan Bsu Tahap 2 Guru Honorer?

October 13, 2021
 Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp  Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, pinjaman subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. 

Serta menawarkan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bermaksud mengembangkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran Perguruan Tinggi Negeri dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan menerima lagi BSU 2021," kata Nadiem ketika pelantikan lanjutan pemberian kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8). 

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan dukungan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas optimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai keadaan mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan peserta KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya membutuhkan santunan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” terperinci Menteri Nadiem.  

Bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, santunan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek pribadi ke sekolah tinggi tinggi masing-masing. 

Pada potensi yang serupa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui sketsa kebijakan sumbangan sosial, derma diberikan kepada penduduk utamanya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet.

Menkeu Sri Mulyani menyertakan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster dukungan sosial ditarik kesimpulan bahwa penargetan program kian baik dan untuk sumbangan kuota internet juga menolong proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), 

“Untuk sumbangan kuota internet, 85% responden menganggap bantuan ini membantu merenggangkan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses berguru mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik klasifikasi cukup puas dan sangat puas meraih 63,2%," pungkas Sri Mulyani.

Source : https://m.jpnn.com/amp/news/mas-nadiem-subsidi-upah-guru-dan-tendik-lanjut-perlindungan-ukt-cair-september

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Tuesday, October 12, 2021

Kumpulan Jurnal Guru, Dan Laporan Pembelajaran Ptm Terbatas, Daring Dan Luring

Kumpulan Jurnal Guru, Dan Laporan Pembelajaran Ptm Terbatas, Daring Dan Luring

October 12, 2021
2. Jurnal Harian Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 : DISINI
3. Jurnal Harian, Mingguan dan Bulanan PJJ Daring dan Luring : DISINI
4. Jurnal Agenda Harian Guru Mengajar 2 : DISINI
5. Jurnal Mengajar Daring dan Luring-2 : DISINI
6. Catatan Harian Guru : DISINI
7.  Jurnal Kegiatan Harian Guru : DISINI

Contoh laporan pembelajaran daring dan luring

Laporan Pembelajaran Luring : DISINI
Laporan Pembelajaran Daring : DISINI
Laporan Pembelajaran Daring dan Luring 2 : DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan info terupdate perihal guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Cara Menyususn Rpp Yang Bagus Dan Benar

October 12, 2021
 Seseorang yang menginginkan kesuksesan dalam melaksanakan suatu kegiatan Cara Menyususn RPP Yang Baik dan Benar

BlogPendidikan.net
- Seseorang yang menginginkan kesuksesan dalam melakukan suatu aktivitas, pasti diawali dengan penyusunan rencana yang bagus. Kualitas suatu penyusunan rencana, sangat menentukan optimalisasi pelaksanaan acara. Seseorang yang melakukan aktivitas tanpa perencanaan mampu ditentukan akan menciptakan kegiatan yang kurang optimal, atau bahkan condong mengalami kegagalan sebab tidak memiliki teladan yang terperinci.

Bagi guru dalam melakukan pembelajaran di kelas tentunya mempunyai perencanaan sebelum proses pembelajaran dimulai, perencanaan ini disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Perencanaa pembelajaran disusun sedemikian rupa untuk menentukan indikator dan tujuan pembelajaran dan hasil yang dibutuhkan. Guru dalam mengajar kalau tidak memiliki penyusunan rencana mampu dipastikan tujuan dan akhirnya tidak akan tercapai maksimal.

Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Permendikbud No 22 tahun 2016 perihal standar proses pendidikan dasar dan menengah menerangkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu planning kegiatan pembelajaran tatap paras untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan aktivitas pembelajaran akseptor ajar dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan satu kali konferensi atau lebih.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menggembirakan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan talenta, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dijalankan dalam satu kali pertemuan atau lebih. 

Pengembangan RPP mampu dilaksanakan pada setiap awal semester atau permulaan tahun pelajaran dengan maksud biar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah kerjasama dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk SD memakai pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I hingga kelas VI.

Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016, secara tegas menjelaskan unsur sekurang-kurangnyaRPP terdiri atas :
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi pokok, dan 3) alokasi waktu diputuskan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan memikirkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang mesti dicapai
  3. Kompetensi Dasar (KD), yakni sejumlah kemampuan sekurang-kurangnyayang harus dikuasai. Kompetensi dasar dalam RPP, merujuk kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus;
  4. Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang mampu diukur dan/atau diobservasi untuk menawarkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu. Indikator pencapaian kompetensi menjadi pola evaluasi mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diperhatikan dan/atau diukur, yang meliputi kompetensi wawasan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor)
  5. Tujuan Pembelajaran dirumuskan lebih spesifik atau rincian dengan merujuk indikator pencapaian kompetensi. Jika cakupan dan kedalaman materi pembelajaran telah tidak dapat dijabarkan lebih detail dan spesifik lagi, maka tujuan pembelajaran disusun sama persis dengan indikator pencapaian kompetensi.
  6. Materi pembelajaran menampung fakta, desain, prinsip dan prosedur yang berkaitan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir pokok bahasan/sub pokok bahasan sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran secara lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik mampu dilampirkan.
  7. Model/Metode pembelajaran, model pembelajaran (lebih luas dari tata cara, dan mempunyai sintak terperinci) dipakai guru untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar yang mengaktifkan akseptor asuh untuk mencapai kompetensi dasar. 
  8. Media Pembelajaran, berupa alat bantu guru untuk menyampaikan bahan pembelajaran, supaya penerima bimbing termotivasi, menarik perhatian, dan kepincutmengikuti pelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran dan karakteristiknya, perlu dimengerti pada guru, sehingga pemilihan media pembelajaran mampu memaksimalkan perhatian dan hasil mencar ilmu penerima asuh.
  9. Sumber belajar, dapat berbentukbuku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi selaku sumber mencar ilmu, perlengkapan, lingkungan berguru yang relevan
  10. Langkah-langkah aktivitas pembelajaran, serangkaian aktivitas pengelolaan pengalaman berguru siswa, lewat tahapan pendahuluan, inti dan penutup. Pada tahapan pendahuluan, guru melaksanakan acara: 1) memimpin doa dan mempresentasikan kehadiran akseptor didik, 2) memperlihatkan apersepsi, 3) memberikan tujuan pembelajaran, dan 4) memotivasi akseptor ajar. Pada tahapan inti, guru mengorganisir pembelajaran merujuk pada sintak (mekanisme) model pembelajaran yang dipilihnya. Tahapan penutup, guru melaksanakan acara: 1) rangkuman materi pembelajaran, 2) evaluasi, dan 3) tindak lanjut pembelajaran selanjutnya.
  11. Penilaian, evaluasi proses mencar ilmu dan hasil belajar dikembangkan oleh guru, dijalankan dengan mekanisme : 1) menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun, 2) menyusun kisi-kisi evaluasi, 3) membuat instrumen evaluasi serta fatwa evaluasi, 4) melaksanakan analisis kualitas instrumen evaluasi, 5) melakukan penilaian, 6) mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian, 7) melaporkan hasil evaluasi, dan 8) mempergunakan laporan hasil penilaian
Bagaimana cara menyusun RPP yang bagus dan benar

Tentunya dalam menyusun RPP mesti sesuai dengan teladan permendikbud yang memuat semua bagian dalam RPP. Berikut cara menyusun RPP yang bagus dan benar berdasarkan model BlogPendidikan.net dan pastinya dalam menyusun RPP yang baik Anda juga sudah memiliki cara tersendiri.

Cara Menyusun RPP Yang Baik dan Benar :

1. RPP disusun untuk setiap KD yang mampu dikerjakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

2. RPP yang baik itu terperinci, siapapun yang mengajarkan akan mampu membaca dan melaksanakan karena  didalamnya dipaparkan tahap demi tahap (proses)

3. RPP menggambarkan mekanisme, struktur organisasi pembelajaran untuk meraih Kompetensi Dasar yang ditetapkan dalam kriteria isi & dijabarkan dalam silabus.

4. Susunan indikator dalam RPP guru melibatkan 3 faktor (kognitif, afektif, psikomotorik) tetapi tidak harus semua.

5. Tujuan pembelajaran wajib menampung ABCD atau lebih jelasnya audience, behaviour, condition, dan degree. Maksudnya, dalam tujuan pembelajaran mesti terdapat  peserta ajar (audience), tingkah laris belajar (behaviour), kondisi belajar (condition), dan tingkat kesuksesan (degree).

Contoh tujuan pembelajaran :

Melalui observasi wacana kebutuhan hidup sehari-hari (condition),  akseptor didik (audience) mampu  mengetahui  jenis keperluan dan alat pemuas keperluan insan (behaviour) dengan tingkat ketercapaian 80% " sesuai dengan KKM" atau dengan tingkatan lain (degree)

Selain itu dalam tujuan juga terkandung aksara kepribadian bangsa misalnya Jujur, nasionalis, kerja keras maupun ketrampilan sosial contohnya ketrampilan beropini dalam diskusi, ketrampilan mengajukan pertanyaan dan sebagainya.

6. Ciri-ciri indikator yang kreatif  dalam menyusun RPP yaitu berorientasi pada produk yang akan dibentuk oleh siswa. Misalnya siswa membuat jurnal biasa serta banyak lagi jenis penunjukkanyang inovatif dan memaksa siswa mempreaktekan berpikir tingkat tinggi.

7.RPP berisi aktivitas-acara yang terstruktur, Jika tidak terorganisir kemungkinan besar kelas berserakan.

8.Langsung mengajar tanpa RPP boleh saja, asal sang pendidik telah mengetahui & mendokumentasikan skenario pembelajaran 1 tahun.

9.Standar khusus RPP; ada langkah-langkah awal, inti, final serta ditambahkan jenis penilaiannya

10. Penilaian diupayakan memuat evaluasi sikap, wawasan dan keahlian

Demikian postingan ihwal Cara Menyususn RPP Yang Baik dan Benar, supaya berguna dan bisa menjadi referensi Anda. Terima kasih.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan informasi terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Monday, October 11, 2021

Format Daftar Nilai Siswa Kurikulum 2013 (Xls)

October 11, 2021
 Penilaian merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam sistem pendidikan saat ini Format Daftar Nilai Siswa Kurikulum 2013 (xls)

BlogPendidikan.net
- Penilaian merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam tata cara pendidikan ketika ini. Peningkatan mutu pendidikan mampu dilihat dari nilai-nilai yang diperoleh penerima bimbing. Tentu saja untuk itu diharapkan tata cara penilaian yang bagus dan tidak bias. Sistem penilaian yang bagus akan bisa menunjukkan gambaran wacana kualitas pembelajaran sehingga pada gilirannya akan bisa membantu guru menyiapkan seni manajemen pembelajaran. 

Bagi akseptor asuh sendiri, tata cara evaluasi yang bagus akan mampu menawarkan motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuannya. Dalam tata cara penilaian hasil berguru, penilaian ialah langkah lanjutan setelah dikerjakan pengukuran. berita yang diperoleh dari hasil pengukuran berikutnya dideskripsikan dan ditafsirkan.

Ruang Lingkup Penilaian

Cakupan evaluasi dalam kurikulum 2013 meliputi :

KI-1: kompetensi inti sikap spiritual
KI-2: kompetensi inti sikap sosial
KI-3: kompetensi inti wawasan
KI-4: kompetensi inti keterampilan

Penilaian hasil berguru penerima latih mencakup kompetensi sikap, wawasan, dan keahlian yang dilaksanakan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor ajar kepada tolok ukur yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013

Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi perilaku, wawasan, dan kemampuan sebagai berikut :

1. Penilaian Kompetensi Sikap

Pendidik melaksanakan penilaian kompetensi perilaku melalui pengamatan, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh penerima latih dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antar akseptor ajar adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dibarengi rubrik, sedangkan pada jurnal berbentukcatatan pendidik.

1) Observasi ialah teknik evaluasi yang dikerjakan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif dengan menggunakan fatwa observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diperhatikan.

2) Penilaian diri ialah teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan
keunggulan dan kekurangan dirinya dalam konteks  pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai
berupa lembar evaluasi diri.

3) Penilaian antar akseptor bimbing ialah teknik evaluasi dengan cara meminta peserta latih untuk
saling menganggap terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta bimbing.

4) Jurnal ialah catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi info hasil pengamatan
wacana kekuatan dan kekurangan akseptor bimbing yang berhubungan dengan sikap dan perilaku.

2. Penilaian Kompetensi Pengetahuan 

Pendidik menganggap kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes mulut, dan penugasan.

1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi anutan penskoran.

2) Instrumen tes lisan berbentukdaftar pertanyaan.

3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dilaksanakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

3. Penilaian Kompetensi Keterampilan

Pendidik menilai kompetensi keterampilan lewat penilaian kinerja, adalah penilaian yang menuntut peserta  didik mendemonstrasikan sebuah kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang dipakai berbentukdaftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

1) Tes praktik yakni penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan permintaan kompetensi.

2) Projek yakni tugas-tugas belajar (learning tasks) yang mencakup acara perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun verbal dalam waktu tertentu.

3) Penilaian portofolio yaitu penilaian yang dijalankan dengan cara menganggap kumpulan seluruh karya peserta bimbing dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif integratif untuk mengenali minat, kemajuan, prestasi, dan/atau kreativitas penerima latih dalam masa waktu tertentu. 

Karya tersebut dapat berbentuk langkah-langkah aktual yang merefleksikan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya. 

Instrumen penilaian mesti menyanggupi kriteria :

a. substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b. konstruksi yang menyanggupi patokan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang dipakai
c. penggunaan bahasa yang bagus dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat kemajuan penerima didik.

Berikut Format Daftar Nilai Siswa Kurikulum 2013 dalam bentuk excel yang simpel dipakai dalam pembuatan nilai siswa. Untuk mengunduhnya pada tautan dibawah ini.

Format Daftar Nilai Siswa Kurikulum 2013 (xls) : 1. UNDUH 2. UNDUH

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan info terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Sunday, October 10, 2021

Makna Kemerdekaan Ri Dan Bendera Merah Putih

October 10, 2021
Makna Kemerdekaan RI dan Dendera Merah Putih Makna Kemerdekaan RI dan Bendera Merah Putih

BllogPendidikan.net
- Kemerdekaan hakikatnya bukan hanya semata membebaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa ajaib atau pihak lain. Tetapi lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki yakni kesanggupan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu dan ambisi eksklusif.

Makna Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

Seorang pejabat birokrasi atau pemimpin disebut merdeka jika pejabat atau pemimpin itu mampu membebaskan dirinya dari ambisi-ambisi untuk kepentingan langsung, keluarga golongan, dan partai politik pengusungnya serta mampu membebaskan dirinya dari tekanan orang-orang tertentu, dan kemerdekaan pejabat itu tidak lain hanya menimbang-nimbang kepentingan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya. 

Seorang cendekiawan dan akademisi yang merdeka yaitu yang selalu menyuarakan kebenaran dan keberpihakan terhadap masyarakat banyak, pola pikirnya tidak melakukan dalam rangka upaya pembodohan penduduk , terlebih dengan menggunakan dalil, argumentasi dan argumentasi yang sengaja didistorsikan atau disalahtafsirkan.

Seorang penegak aturan (baik itu hakim, jaksa, polisi maupun advokat) yang merdeka yaitu orang yang mempunyai akad berpengaruh untuk menjadikan aturan yang benar selaku panglima tertinggi di negeri ini. Asas keadilan dan obyektivitas akan betul-betul dijunjungnya, tidak akan berani mempermainkan aturan hanya karena iming-iming jabatan atau materi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu walaupun itu perihal dirinya sendiri. 

Seorang pegawai atau karyawan yang merdeka ialah orang yang berupaya mengoptimalkan peluangdirinya untuk menjangkau prestasi kerja yang baik dan berguna, dengan landasan pengabdian dan penuh tanggung jawab. Seorang rakyat yang merdeka adalah rakyat yang memperlihatkan sikap kritis dan bertanggungjawab terhadap keamanan dan kemaslahatan bangsanya ke depan. 

Rakyat yang merdeka tidak mudah diprovokasi oleh provokator yang tidak bertanggungjawab yang bermaksud mengakibatkan mereka selaku obyek perasan dan kuda tunggangan demi ambisi dan kepentingan sesaat. 

Jika pilar-pilar itu belum terpenuhi secara global, maka sulitlah untuk menyampaikan bangsa ini telah merdeka sepenuhnya, yang ada pasti hanyalah merdeka dalam arti semu, dan merdeka dalam arti cuma sekedar lepas dari penjajahan fisik dan militer, bagaimana mungkin dapat disebut sebuah bangsa merdeka kalau problem bangsa itu dari persoalan politik sampai budaya sangat kental dipengaruhi oleh kekuatan, kemauan dan kepentingan negara abnormal.

Sejarah Bendera Merah Putih

Pada Zaman dahulu, bendera merah putih ini digunakan oleh kerajaan-kerajaan antik yang ada di Indonesia. Katanya, warna merah dan putih dalam bendera negara indonesia terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit dengan 9 garis merah dan putih.

Warna bendera ini sebelumnya juga pernah digunakan saat Jayakatwang melawan kertanegara yang berasal dari Kerajaan Singosari. Ketika perang ia Aceh dahulu, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang terdapat gambar pedang, bulan sabit, matahari, bintang, serta beberapa ayat suci AL-Alquran.

Pada perang Jawa pada 1825-1830 M. Pangeran Diponegoro menggunakan panji panji yang berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Setelah itu, warna-warna ini dihidupkan kembali para mahasiswa dan lalu nasionalis pada permulaan abad 20 sebagai lisan nasionalisme terhadap Belanda.

Bendera merah putih pertama kalinya digunakan di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintah kolonialisme, bendera ini dilarang dipakai. Pada saat itu Indonesia sedang dalam penjajahan Belanda dan pengibaran bendera dihentikan oleh para prajurit Belanda.

Tahun 1940 Jepang menginvasi Indonesia. Gerakan-gerakan nasionalisme pun mulai bermunculan.

17 Agustus 1945

Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 (saat kemerdekaan Indonesia) di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Pada ketika itu Soekarno menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Yang menjahit Bendera Merah Putih untuk pertama kali ialah Ibu Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Bahan Bendera Merah Putih ini dari katun Jepang yang berskala 276 x 200 cm.

Bendera ini dikibarkan cuma pada ketika 17 Agustus saja pada tahun 1946-1968.
Sejak tahun 1969, bendera ini tidak berkibar lagi karena sobek, dan bendera ini disimpan di Istana Merdeka Bendera Merah Putih dikibarkan lagi setelah tahun 1969 berbentukduplikat (terbuat dari sutera) dan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.

Arti dari Bendera Sang Saka Merah Putih

Bendera sang saka merah putih Indonesia melambangkan semangat Indonesia agar mampu lepas dari penjajahan Belanda. Merah yakni berani, berani melawan penjajah. Putih melambangkan kesucian/suci, niat suci para satria dan rakyat membela serta memperjuangkan kemerdekaan negeri Indonesia tercinta.

Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 35, Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih. Pengibaran bendera merah putih bermaksud untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri atas kemerdekaan Indonesia yang sudah diberikan yang kuasa.

Aturan Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap perayaan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi lazim, serta transportasi pribadi di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri.

Bendera Negara dikibarkan pula pada saat peringatan hari-hari besar nasional maupun peristiwa lain, diantaranya :
  1. Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
  2. Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
  3. Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
  4. Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
  5. Tanggal 10 November, Hari Pahlawan
  6. Peristiwa lain, suatu insiden besar maupun peristiwa yang luar biasa yang sedang dialami bangsa Indonesia. Contohnya pada dikala kunjungan Presiden atau Wapres ke daerah ataupun pada dikala perayaan dirgahayu kawasan.
Bendera Negara ini wajib dikibarkan setiap hari di :
  1. Istana presiden dan wakil presiden
  2. Gedung atau kantor forum negara
  3. Gedung atau kantor forum pemerintah
  4. Gedung atau kantor forum pemerintah non kementerian
  5. Gedung atau kantor forum pemerintah daerah
  6. Gedung atau kantor badan legislatif kawasan
  7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di mancanegara
  8. Gedung atau halaman satuan pendidikan
  9. Gedung atau kantor swasta
  10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
  11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
  12. Rumah jabatan menteri
  13. Rumah jabatan pimpinan forum pemerintahan non kementerian
  14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat
  15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  17. Lingkungan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia
  18. Taman Makam Pahlawan Nasional
Apa Larangannya terhadap Bendera Merah Putih ?

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 57 diterangkan larangan terkait dengan perlakuan kepada bendera merah putih, bunyinya :
Setiap orang dihentikan untuk:
  • Mencoret, menulisi, menggambari, ataupun merusak Lambang Negara dengan maksud menodai, mencemooh, ataupun merendahkan kehormatan dari Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara yang sudah rusak dan sudah tidak cocok lagi bentuk, warna, dan perbandingan ukurannya
  • Membuat lambang untuk perseorangan, sebuah Parpol (partai politik), perkumpulan, organisasi dan/maupun perusahaan yang serupa ataupun mirip Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang dikelola dalam Peraturan PerUndang-Undang ini.
Selain itu larangan yang terkait dengan perlakuan kepada bendera negara juga ada dalm UU No.24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, yang berbunyi :

Setiap orang yang menghancurkan, merobek, menginjak-injak, atau mengkremasi dan melakukan sebuah tindakan yang memiliki dan bermaksud untuk menodai, mencemooh, ataupun yang memiliki maksud untuk merendahkan kehormatan dari Bendera Negara sebagaimana yang ada dan dimaksudkan dalam Pasal 24 abjad a. Ia akan dipidana/ dihukum dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun atau didenda paling banyak sebanyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Demikian ihwal makna kemerdekaan RI dan bendera merah putih semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi kita, terlebihnya dalam menyambut kemerdekaan RI tahun 2021.

Rujukah :

Wikipedia. Tautan : https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia

Kemerdekaan Yang Sesungguhnya. Tautan : http://www.arsip.pa-manna.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Kemerdekaan-Yang-Sesungguhnya.pdf 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan isu terupdate wacana guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sumber https://www.blogpendidikan.net/

Labels

Labels

Labels

Copyright © INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. All rights reserved. Template by CB Blogger